Makalah Ekonomi Politik Bab 1

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang
Dilihat dari latar belakang historisnya, konsep kesetaraan gender menurut Rowbotham sebenarnya lahir dari pemberontakan kaum perempuan di negara-negara barat akibat penindasan yang dialami mereka selama berabad-abad lamanya. Sejak zaman Yunani, Romawi, Abad Pertengahan (the Middle Ages), dan bahkan pada “abad pencerahan” sekali pun, barat menganggap wanita sebagai makhluk inferior, manusia yang cacat, dan sumber dari segala kejahatan atau dosa. Hal ini pun kemudian memunculkan gerakan perempuan barat menuntut hak dan kesetaraan perempuan dalam bidang ekonomi dan politik yang pada akhirnya dikenal dengan sebutan feminis. Kelahiran “feminisme” dibagi menjadi tiga gelombang, yakni feminisme gelombang pertama yang dimulai dari publikasi Mary Wollstonecraft berjudul “Vindication of the Rights of Women” pada tahun 1972, yang menganggap kerusakan psikologis dan ekonomi yang dialami perempuan disebabkan oleh ketergantungan ekonomi pada laki-laki dan peminggiran perempuan dari ruang publik. Setelah itu, muncul feminisme gelombang kedua dengan doktrinnya yang memandang perbedaan gender sengaja diciptakan untuk memperkuat penindasan terhadap perempuan. Pada gelombang kedua inilah dimulai gugatan perempuan terhadap institusi pernikahan, keibuan (motherhood), hubungan lawan jenis (heterosexual relationship) dan secara radikal mereka berusaha mengubah setiap aspek dari kehidupan pribadi dan politik. Terakhir adalah feminisme gelombang ketiga yang lebih menekankan kepada keragaman (diversity), sebagai contoh ketertindasan kaum perempuan heteroseksual yang dianggap berbeda dengan ketertindasan yang dialami kaum lesbi dan sebagainya.

Indonesia pun memiliki sejarah panjang dalam memperjuangkan kesetaraan gender. Sejak era Kartini, kaum perempuan di Indonesia mulai menyadari arti pentingnya kesetaraan gender dalam memperoleh hak-hak publik seperti yang diperoleh kaum lelaki. Pada dasarnya, jaminan persamaan kedudukan laki-laki dan perempuan khususnya di bidang pemerintahan dan hukum telah ada sejak Undang-Undang Dasar 1945 dibentuk yakni dalam pasal 27 ayat 1. Namun pada kenyataannya, masih banyak program-program pembangunan yang biayanya dari anggaran keuangan pemerintah Indonesia sendiri atau dari dana bantuan maupun pinjaman luar negeri, yang hasil maupun dampak positifnya lebih memihak laki-laki, ketimbang perempuan. Selain itu, alokasi dana dan sumber-sumber untuk sektor-sektor yang akrab dengan perempuan dan menyentuh pada kehidupan privat di pelosok-pelosok Indonesia sangatlah minim. Dikeluarkannya Instruksi Presiden nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender merupakan indikator bahwa isu gender yang terus bergulir belum mendapatkan perhatian khusus dalam berbagai bidang pembangunan, termasuk pembangunan politik yang berwawasan gender. Bahkan partisipasi perempuan dalam kehidupan politik di Indonesia memperlihatkan representasi yang rendah dalam semua tingkat pengambilan keputusan, baik di tingkat eksekutif, yudikatif, maupun birokrasi, partai politik, bahkan kehidupan politik lainnya. Oleh karena itu pada makalah ini, penulis mencoba untuk membahas pendahuluan yang berisikan latar belakang dan pernyataan argumen. Selanjutnya, penulis juga akan menguraikan beberapa gagasan-gagasan serta bukti-bukti yang mendukung argumen tersebut pada bab berikutnya, yaitu bagian pembahasan. Dan di bagian terakhir makalah ini, penulis akan mencoba untuk memberikan ringkasan kesimpulan dan juga saran.

1.2 Rumusan Masalah
  1. Bagaimana permasalahan kesetaraan gender di Indonesia?
  2. Bagaimana arti pentingnya kesetaraan gender dalam kehidupan politik di Indonesia?
  3. Bagaimana upaya memperjuangkan kesetaraan gender dalam kehidupan politik di Indonesia?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan makalah ini ini adalah
  1. Mengetahui permasalahan kesetaraan gender di Indonesia
  2. Mengetahui arti pentingnya kesetaraan gender dalam kehidupan politik di Indonesia.
  3. Mengetahui upaya memperjuangkan kesetaraan gender dalam kehidupan politik di Indonesia.
1.4 Manfaat Penulisan

Adapun manfaat yang ingin dicapai dalam penulisan makalah ini adalah
  1. Untuk mengetahui bagaimana permasalahan kesetaraan gender di Indonesia.
  2. Untuk mengetahui bagaimana arti pentingnya kesetaraan gender dalam kehidupan politik di Indonesia.
  3. Untuk mengetahui bagaimana upaya memperjuangkan kesetaraan gender dalam kehidupan politik di Indonesia. Untuk Melihat Bab Selanjutnya Disini...!!!

Advertisement

Lagi Naik Daun